
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) STTIF merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang berperan sebagai wadah perwakilan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan, serta membantu menciptakan tata kelola kehidupan organisasi mahasiswa yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
MPM STTIF memiliki fungsi sebagai lembaga legislatif mahasiswa yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip musyawarah, keterwakilan, dan kepentingan mahasiswa. MPM menjadi salah satu sarana bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan STTIF.
MPM STTIF bertujuan untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kehidupan organisasi kampus, memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mahasiswa, serta menciptakan tata kelola organisasi kemahasiswaan yang baik. Keberadaan MPM diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kemahasiswaan yang aktif, kritis, demokratis, dan mampu mengembangkan potensi mahasiswa.